WNA Asal Nigeria Diamankan! Polres Kebumen Bekuk Sindikat Penipuan Online, Modus Dana Bantuan Panti Asuhan

Polres Kebumen Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

VIVA, Banyumas – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah yang melibatkan pelaku warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Kasus penipuan online ini menjadi perhatian serius di wilayah Kebumen dan sekitarnya, mengingat maraknya penipuan yang memanfaatkan platform digital.

Peristiwa penipuan online ini menimpa CH, warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 April 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni NB (41) warga Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), WNA Nigeria yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan ini.

Menurut Kapolres, kasus ini berawal pada 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) melalui Facebook dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat.

Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3,2 juta USD untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia, dengan janji fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.

Namun, untuk proses pencairan dana tersebut, korban diminta mengurus sendiri biaya pajak dan administrasi.

Pada titik inilah para tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pencairan bantuan.

"Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan," jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.

Setelah laporan diterima, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya membuahkan hasil.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, di sebuah apartemen wilayah Depok.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa unit handphone, paspor, KITAS, dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Berdasarkan keterangan sementara, uang dari hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun.