Polres Batang Tangkap Jaringan Curanmor Multikota, Pulangkan 18 Motor Hasil Curian Tanpa Pungutan Biaya bagi Korban

Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor
Sumber :
  • Dok. Humas Polri

VIVA, BanyumasPolres Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025) mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 15 Mei dan 16 April 2025.

Laporan tersebut mengarah pada dua lokasi kejadian, yakni Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor. Aksi kriminal para pelaku terjadi pada bulan Maret dan Mei lalu.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” kata AKBP Edi Rahmat dalam keterangannya di Mapolres Batang.

Dari hasil penyelidikan intensif, Polres menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), warga Batang. Mereka diketahui sebagai pelaku utama sekaligus penadah hasil kejahatan.

Sementara itu, kelompok kedua beranggotakan Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), yang semuanya merupakan warga Kota Pekalongan.

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan turut serta dalam proses penyembunyian serta penjualan barang hasil curian.
Barang Bukti dan Proses Hukum

Sebagai bukti atas kejahatan tersebut, polisi berhasil menyita 18 sepeda motor berbagai merek dan tipe seperti Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dokumen kendaraan, telepon genggam, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm.

Dalam konferensi pers, beberapa kendaraan bahkan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 9 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi,” tambah AKBP Edi Rahmat.