Sigap! Polres Banjarnegara Berhasil Tangkap Remaja Lakukan Promosi Judi Online Lewat Medsos

Remaja Promosi Judi Online ditangkap polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara

Banyumas – Baru-baru ini Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku promosi judi online lewat media sosial atau medsos.

Sebagai upaya dalam pemberantasan judi, terutama judi daring atau online, Polres Banjarnegara telah menangkap FD (20).

FD merupakan warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara memberikan keterangan jika pelaku sebagai admin media sosial yang menyebarkan judi online atau mempromosikan.

Menggunakan akun Instagram dibuat pelaku, dengan total pengikut pada saat diperiksa sebanyak 56,1 ribu.

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo SH mengatakan, sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi judi online dilarang.

"Pelaku menggunakan akun tersebut untuk mempromosikan situs judi daring atau judi online dan mendapat keuntungan 2,5 juta perbulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).