Tidak Berdomisili di Jakarta Apakah Dapat Bantuan KJMU 2025? Disdik DKI Beberkan Syarat Penerima

Ilustrasi penerima KJMU 2025.
Sumber :

VIVA Banyumas – Apakah yang tidak berdomisili atau tidak tinggal di Jakarta berhak dapat bantuan KJMU 2025?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 terus dinantikan pencairannya.

Pendaftaran KJMU 2025 sendiri telah dibuka pada pertengahan Maret lalu.

Adapun untuk pendaftaran KJMU dibuka pada 17-27 Maret 2025. Pendaftaran dilakukan secara online.

Pendaftaran online KJMU 2025 melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu menggunakan akun mahasiswa. 

Sementara itu verifikasi sekolah dilakukan sejak 17 Maret sampai dengan 9 April 2025 dilanjut dengan verfikasi perguruan tinggi.

Dengan adanya bantuan KJMU ini, diharapkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menempuh pendidikan di bangku kuliah.

Bantuan ini memastikan akses pendikan setelah SMA tetap terbuka bagi mereka lulusan sekolah menengah yang secara kondisi ekonomi keluarga terbilang sulit.

Namun perlu dipahami jika penyaluran dana bisa dilakukan secara bertahap ke penerima manfaat.

Alhasil tidak semua penerima akan menerima dana pada waktu yang bersamaan.

Tidak Berdomisili di Jakarta Apakah Dapat Bantuan KJMU 2025? 

Seperti disinggung di awal, bantuan   KJMU cair ke siswa yang bersekolah di Jakarta.

Lalu bagaimana jika tidak tinggal di Jakarta atau statusnya tidak berdomisili di Jakarta?

Pertanyaan tersebut masih sering ditemukan di forum atau grup Facebook seputar bantuan sosial.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menjawab hal tersebut dengan merilis 3 syarat utama sebagai penerima bantuan KJMU 2025.

Adapun ketiga syarat utama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidkan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Persyaratan khusus calon mahasiswa penerima bantuan KJMU antara lain, pertama dinyatakan lulus dari pendidikan menengah. Paling lama tiga tahun sebelumnya.

Selain itu harus dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag bagi mereka yang mendaftar ke kampus negeri.