Jadwal Pencairan KJMU 2025 Kapan? Ketahui 3 Syarat Utama Penerimanya

Ilustrasi syarat utama penerima KJMU 2025
Sumber :

VIVA, Banyumas – Ada 3 syarat utama penerima KJMU 2025. Apakah sudah mulai ada pencairan?

Sama seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta di bidang pendidikan.

Dimana program satu ini memastikan anak-anak di jenjang SMA dan SMK terbuka aksesnya untuk menempuh pendidikan lebih tinggi lagi, dalam harl ini adalah kuliah.

Pasalnya, seringkali keinginan siswa lulusan SMA atau SMK untuk kuliah terbentur masalah biaya. Tentunya ini menjadi perhatian pemerintah provinsi.

Manfaat dan Kegunaan KJMU

Kapan KJMU 2025 cair ke penerima manfaat dan seperti apa mekanisme pencairannya? Penting untuk mengetahui hal berikut ini.

Pasalnya KJMU merupakan sebuah bantuan dana pendidikan yang terasa manfaatnya.  Apalagi kini menjelang penerimaan mahasiswa baru.

KJMU adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan dukungan finansial kepada siswa lulusan SMA sederajat.

Dimana para lulusan SMA sederajat ini dari keluarga tidak mampu agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) terpilih.

Bantuan ini tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga biaya hidup.

Alhasil mamu meringankan beban ekonomi keluarga dan fokus belajar pun menjadi lebih optimal.

KJMU termasuk dalam hal ini KJMU 2025 memastikan bahwa potensi akademik tidak terhambat oleh kondisi ekonomi. 

Siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi berkualitas.

Adanya dukungan finansial dan kepastian biaya kuliah memacu semangat belajar mahasiswa penerima KJMU untuk meraih prestasi akademik yang lebih.

Syarat Utama Penerima KJMU 2025

Berdasarkan positngan di akun Instagram @upt.p40p, pendaftaran KJMU 2025 sudah dibuka pada Maret lalu.

Melihat timelinennya, April dan Mei memasuki tahap penetapan penerima melalui keputusan gubernur.

Artinya bukan tidak mungkin dalam waktu dekat sudah dapat diketahui siapa saja penerima manfaat dari KJMU 2025.

Namun untuk mengingatkan kembali, ada 3 syarat utama penerima KJMU 2025. Antara lain:

1. Berdomisili dan mempunyai KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidian lain yang bersumber dari APBN atau APBD.