Dana KJP Plus 2025 Siap Dicairkan 5 Mei, Tapi Ada Syarat Krusial untuk Penerima Baru! Sudah Kamu Lengkapi Belum?
Rabu, 7 Mei 2025 - 12:40 WIB
Sumber :
- KJP
– Punya NIK dan domisili sesuai dengan alamat di DKI Jakarta
Dokumen yang harus dilengkapi :
– Formulir data penerima KJP Plus
– Surat permohonan dan surat pernyataan kepatuhan
– Fotokopi KTP orang tua/wali dan siswa (kalau sudah punya)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Belum lengkap? Buruan urus dari sekarang biar pencairannya nggak tertunda.