Alhamdulillah Dana KJP Plus Tahap I 2025 Cair! Tapi Tak Semua Bisa Ambil Tunai, Ini Cara Ceknya!

Pengumuman Pencairan KJP Plus Tahap I 2025
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram/upt.p4op

VIVA, BanyumasKartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.

Program KJP Plus memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dengan KJP Plus, siswa tidak hanya memperoleh dana untuk kebutuhan sekolah, tetapi juga bantuan berkala untuk mendukung kebutuhan pendukung lainnya seperti seragam, alat tulis, hingga transportasi.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada anak Jakarta yang putus sekolah karena kendala biaya.

Kabar baik datang di awal Mei 2025. Dana KJP Plus Tahap I 2025 untuk bulan Maret resmi mulai dicairkan sejak tanggal 5 Mei 2025.

Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.

"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI, Selasa (6/5/2025).

Tahun ini, sebanyak 707.622 peserta didik telah menerima manfaat dari program KJP Plus.

Bantuan disalurkan dalam dua bentuk: dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin tunai maksimal yang bisa digunakan adalah sebesar Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Berikut rincian dana bantuan KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret:

- SD/sederajat: Rp 250.000 (Rp 135.000 dana rutin + Rp 115.000 dana berkala). Siswa sekolah swasta mendapat tambahan SPP Rp 130.000.

- SMP/MTs: Rp 300.000. Tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 170.000.

- SMA/MA: Rp 420.000. Tambahan SPP bagi siswa swasta Rp 290.000.

Untuk memastikan status sebagai penerima KJP Plus, masyarakat bisa mengakses laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id.

Cukup masukkan NIK peserta didik, pilih tahun dan tahap penyaluran, lalu klik "Cek".

Dengan pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 ini, diharapkan dapat terus membantu meringankan beban ekonomi orang tua dan menjaga semangat belajar anak-anak Jakarta

VIVA, BanyumasKartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.

Program KJP Plus memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dengan KJP Plus, siswa tidak hanya memperoleh dana untuk kebutuhan sekolah, tetapi juga bantuan berkala untuk mendukung kebutuhan pendukung lainnya seperti seragam, alat tulis, hingga transportasi.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada anak Jakarta yang putus sekolah karena kendala biaya.

Kabar baik datang di awal Mei 2025. Dana KJP Plus Tahap I 2025 untuk bulan Maret resmi mulai dicairkan sejak tanggal 5 Mei 2025.

Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.

"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI, Selasa (6/5/2025).

Tahun ini, sebanyak 707.622 peserta didik telah menerima manfaat dari program KJP Plus.

Bantuan disalurkan dalam dua bentuk: dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin tunai maksimal yang bisa digunakan adalah sebesar Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Berikut rincian dana bantuan KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret:

- SD/sederajat: Rp 250.000 (Rp 135.000 dana rutin + Rp 115.000 dana berkala). Siswa sekolah swasta mendapat tambahan SPP Rp 130.000.

- SMP/MTs: Rp 300.000. Tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp 170.000.

- SMA/MA: Rp 420.000. Tambahan SPP bagi siswa swasta Rp 290.000.

Untuk memastikan status sebagai penerima KJP Plus, masyarakat bisa mengakses laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id.

Cukup masukkan NIK peserta didik, pilih tahun dan tahap penyaluran, lalu klik "Cek".

Dengan pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 ini, diharapkan dapat terus membantu meringankan beban ekonomi orang tua dan menjaga semangat belajar anak-anak Jakarta