Tragis! Cari Ikan Pakai Mortir Peninggalan Perang Dunia II, Nelayan di Papua Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Hebat

Polisi saat evakuasi korban bom di Jayapura
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

VIVA, Banyumas – Seorang nelayan di Papua, berinisal A (44), tewas mengenaskan setelah terjadi ledakan saat dirinya merakit Bom Ikan (Dopis) menggunakan bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia II.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera, Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang merakit Bom Ikan dengan menggunakan serbuk dari bom mortir peninggalan Perang Dunia II di sekitar rumahnya.

Istri korban yang sedang berada di dapur mendengar suara ledakan yang keras, dan setelah memeriksa, ia menemukan suaminya dalam kondisi mengenaskan, dengan putusnya pergelangan tangan kanan dan kiri serta luka bakar di bagian mulut.

A dinyatakan meninggal dunia di tempat dan segera dievakuasi ke RSUD Abepura.

"Korban sudah tidak bernyawa ketika ditemukan. Kami menerima laporan dari Rumah Sakit dan segera menuju ke lokasi kejadian serta Rumah Sakit. Dari TKP, kami mengamankan dua pecahan bom mortir sebagai barang bukti," ujar Kompol Komarul dikutip dari viva.co.id pada Senin (28/4/2025).

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian ini disebabkan oleh kelalaian korban sendiri yang mencoba merakit bom ikan dengan menggunakan mortir bekas perang.

Kompol Komarul juga mengingatkan bahwa penggunaan Bom Ikan sangat berbahaya, baik untuk penggunanya maupun ekosistem laut.

"Bom ikan dapat merusak terumbu karang dan kehidupan laut lainnya, serta mengancam jiwa manusia," tambahnya.

Meski tragis, keluarga korban menerima kejadian tersebut dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini secara resmi. A kemudian dimakamkan pada hari yang sama.

Kompol Komarul juga mengingatkan bahwa penggunaan Bom Ikan sudah diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.