Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi

Sean Combs alias Diddy
Sumber :
  • spectrumnews1

VIVA, Banyumas – Penyanyi terkenal Amerika Sean "Diddy" Combs resmi dijatuhi hukuman penjara lima puluh bulan dan denda 500.000 dolar.

Melansir dari Antaranews, vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi, serta dinilai melakukan tindak kekerasan yang melibatkan dua korban perempuan.

Menurut laporan Variety, putusan terhadap pendiri Bad Boy Records itu dibacakan di pengadilan New York pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat.

Diddy sendiri sudah mendekam di penjara selama 12 bulan sebelum putusan, dan masa tahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman total 50 bulan.

Hakim Arun Subramanian menekankan bahwa meski Combs memiliki rekam jejak panjang dalam dunia musik dan filantropi, tindakannya tak bisa dihapus begitu saja.

Dalam sidang selama delapan minggu, 34 saksi memberikan kesaksian, termasuk video CCTV dari tahun 2016 yang memperlihatkan Combs memukul brutal mantan kekasihnya, Cassandra “Cassie” Ventura.

Combs melakukan pelanggaran berat, menurut hakim, yang mengakibatkan luka parah pada dua perempuan: Cassie dan korban lain yang disamarkan sebagai "Jane Doe".

Dalam putusan, selain hukuman penjara 50 bulan dan denda setengah juta dolar, Combs juga dijatuhi masa pembebasan bersyarat selama lima tahun.

Subramanian memuji keberanian para korban yang telah maju bersaksi. “Tidak ada gunanya menyembunyikan kekerasan di balik pintu tertutup. Kami mendengarkan Anda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku kriminal Combs akan selamanya melekat pada namanya, meski ia masih memiliki kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya dengan mendukung korban kekerasan di masa depan.

Sebelum keputusan dibacakan, Diddy meminta maaf kepada para korban, termasuk Cassie Ventura dan keluarganya, dengan air mata.

Ia mengaku menyesal, merasa mengecewakan ibunya, dan berjanji tidak akan lagi melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

Meski bebas dari dakwaan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, Diddy tetap dihukum berdasarkan Mann Act, undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.