BI Purwokerto Ingatkan Bahaya Uang Palsu, BOTASUPAL Libatkan BIN hingga Kejaksaan untuk Penindakan

Iluatrasi - Uang palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

KPwBI Purwokerto menggandeng BOTASUPAL dan sejumlah lembaga hukum untuk memperkuat penindakan uang palsu di Banyumas Raya.

VIVA, Banyumas – Ancaman peredaran uang palsu masih menjadi momok serius di wilayah Banyumas Raya.

Demi memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto menggandeng sejumlah lembaga strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 2025 yang berlangsung di Hotel Java Heritage Purwokerto, Selasa (30/9/2025).

Acara ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, hingga Kanit Reskrim se-Banyumas Raya.

Sinergi lintas lembaga tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam upaya mencegah, mendeteksi, sekaligus menindak peredaran uang palsu di wilayah kerja KPwBI Purwokerto.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi risiko gangguan nyata bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang erat, mulai dari pencegahan, penelusuran, sampai dengan penegakan hukum agar penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.

Christoveny juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali keaslian rupiah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta melaporkan bila menemukan indikasi uang palsu.

Dalam forum tersebut, masing-masing instansi berbagi peran strategis.

Bareskrim Polri, melalui AKBP Bayu Noormansyah, memaparkan perkembangan modus operandi pelaku tindak pidana uang palsu serta strategi penegakan hukum yang harus diperkuat.

Badan Intelijen Negara (BIN), diwakili Sumardiyanto, menyoroti dampak uang palsu terhadap keamanan negara sekaligus pentingnya deteksi dini.

Pengadilan, lewat Hakim Agus Komarudin, menjelaskan fungsi peradilan dalam menerbitkan putusan maupun izin penyitaan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melalui Jaksa Utama Pratama Irwansyah, mengulas strategi pembuktian dalam proses persidangan.

Kantor Pusat Bank Indonesia turut hadir memberikan edukasi terkait tindak pidana mata uang, fitur pengaman pada Rupiah Emisi 2022, serta kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.

KPwBI Purwokerto menegaskan bahwa FGD BOTASUPAL bukan sekadar forum diskusi, melainkan wujud nyata kolaborasi antarlembaga.

Dengan koordinasi yang semakin solid, diharapkan peredaran uang palsu bisa ditekan sejak dini, sekaligus mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.