Polresta Banyumas Ringkus Dua Pemuda Purwokerto, Ungkap Modus Peredaran Tembakau Sintetis di 10 Titik Sekaligus

Polresta Banyumas Ringkus Dua Pemuda Purwokerto
Sumber :
  • dok. Humas Polresta Banyumas

Polisi membongkar peredaran tembakau sintetis di Purwokerto, dua pemuda diamankan dengan barang bukti belasan paket siap edar.

VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dua pemuda asal Purwokerto ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kawasan Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.

Kedua tersangka tersebut yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.

Dari tangan mereka, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis seberat 8,28 gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penggerebekan.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Kedua pemuda tersebut kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.