Pemuda Pembawa Celurit Viral di Kendal Ditangkap Polisi di Semarang Setelah Bersembunyi
- Polres Kendal
“Unit reskrim Polsek Cepiring dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar AKP Darwan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan celurit sepanjang hampir satu meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Sebuah sepeda motor yang menjadi sarana pelaku juga turut disita sebagai barang bukti. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman aksi tawuran antar kelompok remaja.
Kapolsek Cepiring menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, informasi awal dari warga sangat membantu aparat dalam menggagalkan potensi tawuran yang bisa menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang cepat tanggap. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Aimanal Fajri dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.