MoU Sekolah Wajib Tutupi Jika Keracunan MBG Jadi Sorotan, Pemkab Wonogiri Pastikan Sekolah Tak Dirugikan
- pexel @keegan Evans
MoU MBG di Wonogiri sorot publik. Pemkab pastikan sekolah tak wajib menutup kasus keracunan atau mengganti ompreng, tetap diawasi untuk keselamatan siswa
Viva, Banyumas - Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonogiri tengah menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai memorandum of understanding (MoU) yang meminta sekolah menjaga kerahasiaan bila terjadi keracunan akibat menu MBG.
Poin lain yang menuai pertanyaan adalah kewajiban sekolah mengganti ompreng yang hilang atau rusak. Menanggapi hal ini, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, sekolah tidak diwajibkan menutupi informasi terkait kejadian keracunan.
Dikutip dari akun Instagram @wonogirikita, Setyo mengatakan Kalaupun ada hal-hal yang berkaitan, mestinya disampaikan, tidak apa-apa. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi program MBG agar berjalan transparan dan tetap aman bagi siswa.
Bupati juga menekankan bahwa fungsi kontrol bersama menjadi kunci agar program MBG tetap efektif. Pemerintah daerah, melalui Pemkab Wonogiri, berperan memantau pelaksanaan program, bukan mengambil alih tanggung jawab teknis yang menjadi kewenangan pihak penyelenggara, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengenai klaim bahwa sekolah harus mengganti ompreng yang rusak atau hilang, Setyo menegaskan hal tersebut tidak seharusnya menjadi beban sekolah. Misalkan ompreng jatuh dan lain sebagainya, ini kan risiko dari SPPG.
Hal ini penting agar hak dan kewajiban sekolah tetap terlindungi, sementara penyelenggara program bertanggung jawab atas peralatan yang digunakan.
Wakil Bupati Imron Rizkyarno menambahkan, poin-poin kontroversial dalam MoU kemungkinan berada di luar regulasi BGN. Pemerintah daerah hanya memiliki peran pengawasan dan tidak bisa mengintervensi isi perjanjian.
Soal MoU dan lainnya BGN yang mengatur. Pemkab hanya memantau. Pemkab Wonogiri berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), agar MoU dapat direvisi bila perlu sehingga tidak merugikan sekolah maupun siswa.
Tujuannya agar program MBG tetap berjalan sesuai standar keselamatan dan kesehatan, serta mendorong transparansi dalam setiap laporan
MoU MBG di Wonogiri sorot publik. Pemkab pastikan sekolah tak wajib menutup kasus keracunan atau mengganti ompreng, tetap diawasi untuk keselamatan siswa
Viva, Banyumas - Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonogiri tengah menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai memorandum of understanding (MoU) yang meminta sekolah menjaga kerahasiaan bila terjadi keracunan akibat menu MBG.
Poin lain yang menuai pertanyaan adalah kewajiban sekolah mengganti ompreng yang hilang atau rusak. Menanggapi hal ini, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan, sekolah tidak diwajibkan menutupi informasi terkait kejadian keracunan.
Dikutip dari akun Instagram @wonogirikita, Setyo mengatakan Kalaupun ada hal-hal yang berkaitan, mestinya disampaikan, tidak apa-apa. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi program MBG agar berjalan transparan dan tetap aman bagi siswa.
Bupati juga menekankan bahwa fungsi kontrol bersama menjadi kunci agar program MBG tetap efektif. Pemerintah daerah, melalui Pemkab Wonogiri, berperan memantau pelaksanaan program, bukan mengambil alih tanggung jawab teknis yang menjadi kewenangan pihak penyelenggara, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mengenai klaim bahwa sekolah harus mengganti ompreng yang rusak atau hilang, Setyo menegaskan hal tersebut tidak seharusnya menjadi beban sekolah. Misalkan ompreng jatuh dan lain sebagainya, ini kan risiko dari SPPG.
Hal ini penting agar hak dan kewajiban sekolah tetap terlindungi, sementara penyelenggara program bertanggung jawab atas peralatan yang digunakan.
Wakil Bupati Imron Rizkyarno menambahkan, poin-poin kontroversial dalam MoU kemungkinan berada di luar regulasi BGN. Pemerintah daerah hanya memiliki peran pengawasan dan tidak bisa mengintervensi isi perjanjian.
Soal MoU dan lainnya BGN yang mengatur. Pemkab hanya memantau. Pemkab Wonogiri berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), agar MoU dapat direvisi bila perlu sehingga tidak merugikan sekolah maupun siswa.
Tujuannya agar program MBG tetap berjalan sesuai standar keselamatan dan kesehatan, serta mendorong transparansi dalam setiap laporan