Terungkap! Segini Uang Pensiun Jokowi per Bulan Setelah Lengser dan Fasilitas Lain Seperti Rumah dan Mobil
- Instagram @jokowi
Jokowi menerima uang pensiun Rp30,2 juta per bulan usai lengser. Selain itu, ia berhak atas fasilitas negara, termasuk rumah, mobil dinas, kesehatan, dan pengamanan
Viva, Banyumas - Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kini resmi kembali menjadi rakyat biasa dan menetap di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Meski demikian, seperti halnya mantan kepala negara lainnya, Jokowi tetap berhak menerima uang pensiun setiap bulan dari negara. Hak pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Regulasi ini telah berlaku lebih dari 40 tahun dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Dalam aturan tersebut disebutkan, presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Gaji pokok presiden sendiri ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.