Demi Selamatkan Cash Flow BUMN, Menkeu Purbaya Ancam Copot Dirjen Anggaran Jika Dana Molor
- Tangkap Layar YouTube/VIVA.CO.ID
Menkeu Purbaya ingin arus kas BUMN lebih sehat dengan percepatan pembayaran kompensasi. Jika gagal, ia tak segan mengganti Dirjen Anggaran Kemenkeu.
VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan, terutama di sektor energi dan non-energi.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga arus kas perusahaan pelat merah seperti Pertamina dan PLN yang selama ini kerap terganggu akibat lambatnya pencairan dana pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
Ia menilai bahwa mekanisme review dan audit pembayaran kompensasi yang memakan waktu hingga tiga bulan terlalu lama, sehingga harus dipangkas menjadi hanya satu bulan.
“Kita akan review proses yang tiga bulan tadi. Kelamaan menurut saya juga. Harus dipastikan program PSO (Public Service Obligation) tidak mengganggu cash flow dari Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” tegas Purbaya dikutip dari tvOneNews, Rabu (1/10/2025).
Selain menjaga kesehatan keuangan BUMN, Menkeu juga menekankan pentingnya percepatan pencairan dana agar tidak mengendap di Bank Indonesia.
Menurutnya, dana yang terlalu lama tertahan justru mengurangi efektivitas kebijakan fiskal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menyoroti peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dinilainya masih kurang sigap dalam menagih percepatan pencairan dana.
“Kalau bisa sebulan langsung bayar, kenapa harus tiga bulan? Uang saya juga nganggur di BI. Seharusnya Danantara lebih cerdas lagi, ketika saya sudah membuka ruang percepatan, mereka langsung datang dan minta,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tidak boleh lagi terjadi, karena bisa menekan operasional BUMN sekaligus mengganggu stabilitas energi nasional.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan sikap tegas dengan melontarkan peringatan keras kepada jajarannya.
Ia menegaskan akan mengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan jika percepatan pencairan kompensasi tidak berjalan sesuai target.
“Sebulan selesai. Kalau tidak, Dirjen Anggaran saya pindahkan,” ucapnya lantang.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat posisi Dirjen Anggaran yang saat ini dijabat Luky Alfirman merupakan jabatan strategis dalam pengelolaan fiskal negara.
Sikap tegas Menkeu dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan finansial BUMN penugasan.
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan pagu subsidi dan kompensasi energi maupun non-energi tahun 2025 sebesar Rp498,8 triliun.
Hingga Agustus 2025, realisasi pembayaran baru mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari total pagu.
Kondisi tersebut menunjukkan masih ada selisih besar yang perlu segera dicairkan. Jika pencairan terus tertunda, dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas arus kas BUMN sekaligus membebani operasional mereka.
Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyambut baik kebijakan percepatan pembayaran kompensasi yang dicanangkan Menkeu Purbaya.
Menurut mereka, langkah tersebut tidak hanya memperkuat kondisi keuangan BUMN, tetapi juga mempercepat perputaran dana pemerintah di masyarakat, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
Percepatan pencairan kompensasi juga dinilai mampu menekan risiko utang jangka pendek BUMN, yang seringkali meningkat akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah.