Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pecah Ban Mobil: 6 Tertangkap, 8 Buron, Begini Modusnya!

Polresta Banyumas berhasil bongkar jaringan komplotan pecah ban mobil
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyumas

Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan para pelaku di Kelurahan Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Pada 12 Februari 2025, enam tersangka berhasil diringkus.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, satu obeng, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, enam unit handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, serta kendaraan dan ban mobil korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Pekalongan, Demak, dan Pemalang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu delapan pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).